SUMENEP || SF – Belum genap 24 jam sejak dilaporkan, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Lenteng, Sumenep, berhasil diungkap polisi.
Seorang pemuda berinisial AHA, 29, diamankan Unit Reskrim Polsek Lenteng bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban Moh. Ilyas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motor tersebut diketahui hilang pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya, Desa Lenteng Timur.
Tanpa membuang waktu, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan AHA tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Kapolresta Sumenep, Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Lenteng, Widianto, mengatakan, pengungkapan cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujar Widianto.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, serta mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Polsek Lenteng menegaskan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Asmuni
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://suarafaktual.co.id













