SUMENEP || SF – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sumenep bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep menggelar dialog interaktif terkait kebijakan pembebasan pajak daerah tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep, Selasa (11/8/2026), pukul 10.00 WIB.
“Dialog ini sebagai ruang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah sekaligus mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor,” kata Kasat Lantas Polresta Sumenep, AKP Beny Kuncoro, S.Tr.K., S.I.K.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas.
“Giat ini sebagai bagian dari mewujudkan harmoni masyarakat yang empati, responsif dan unggul dalam berlalu lintas,” katanya.
Menurutnya, dialog interaktif tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya terkait kebijakan pembebasan pajak daerah yang diberlakukan pada tahun 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bapenda Sumenep, Kepala UPT PPD Sumenep, perwakilan Jasa Raharja Sumenep, serta anggota Regident Polresta Sumenep. (*)
Penulis : Asmuni
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://Suara%20Faktual













