SUMENEP || SF – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” kembali dibongkar Polresta Sumenep.
Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam penindakan di Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Rabu (26/8/2026).
Dalam pengungkapan sekitar pukul 13.00 WIB itu, petugas mengamankan AR, 21, warga Kecamatan Gapura. Dia diduga mengedarkan pil tersebut kepada FI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari AR, polisi menyita barang terlarang tersebut di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam.
Petugas juga mengamankan telepon seluler iPhone, rokok, plastik kresek bening, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara dari FI, diamankan 11 butir pil “Y”, telepon seluler, rokok, dan sobekan aluminium foil.
Kapolresta Sumenep, Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan tersebut.
Penindakan awal dilakukan Satsamapta Polresta Sumenep sebelum perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Sjaiful.
Penyidik kini masih memeriksa terlapor dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium.
AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Polresta Sumenep memastikan pemberantasan peredaran okerbaya dan narkotika terus digencarkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
Penulis : Asmuni
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://suarafaktual.co.id













