311 Pil Y Diamankan, Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Okerbaya

- Editorial Team

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y”.//SuaraFaktual

Dok. Obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y”.//SuaraFaktual

SUMENEP || SF – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” kembali dibongkar Polresta Sumenep.

Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam penindakan di Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Rabu (26/8/2026).

Dalam pengungkapan sekitar pukul 13.00 WIB itu, petugas mengamankan AR, 21, warga Kecamatan Gapura. Dia diduga mengedarkan pil tersebut kepada FI.

Dari AR, polisi menyita barang terlarang tersebut di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam.

Petugas juga mengamankan telepon seluler iPhone, rokok, plastik kresek bening, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Sementara dari FI, diamankan 11 butir pil “Y”, telepon seluler, rokok, dan sobekan aluminium foil.

Kapolresta Sumenep, Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan tersebut.

READ  Mediasi Buntu, Sengketa Lahan SMK Kesehatan Nusantara Masuk Sidang Pokok Perkara

Penindakan awal dilakukan Satsamapta Polresta Sumenep sebelum perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Sjaiful.

Penyidik kini masih memeriksa terlapor dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium.

READ  Bandar Sabu 4,28 Gram Dibekuk, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Kembali Makan Korban

AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Polresta Sumenep memastikan pemberantasan peredaran okerbaya dan narkotika terus digencarkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Asmuni

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://suarafaktual.co.id

Follow WhatsApp Channel suarafaktual.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lenteng Ungkap Curanmor, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam
Ibu Kandung Diduga Bunuh Anak Sendiri, Warga Pademawu Geger
Bandar Sabu 4,28 Gram Dibekuk, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Kembali Makan Korban
Mediasi Buntu, Sengketa Lahan SMK Kesehatan Nusantara Masuk Sidang Pokok Perkara
Dokumen Dikantongi Kejari, Misteri Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Mulai Terkuak
Operasi Malam, Polisi Sita 17 Botol Arak Bali di Tengah Kota Sumenep
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:36 WIB

311 Pil Y Diamankan, Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Okerbaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polsek Lenteng Ungkap Curanmor, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Ibu Kandung Diduga Bunuh Anak Sendiri, Warga Pademawu Geger

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Bandar Sabu 4,28 Gram Dibekuk, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Kembali Makan Korban

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Mediasi Buntu, Sengketa Lahan SMK Kesehatan Nusantara Masuk Sidang Pokok Perkara

Berita Terbaru