PAMEKASAN || SF – Upaya damai dalam sengketa lahan yang digunakan SMK Kesehatan Nusantara akhirnya kandas. Tiga kali mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri belum mampu mempertemukan kepentingan para pihak.
Perkara kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, di mana masing-masing pihak akan menguji klaimnya melalui bukti dan saksi di hadapan majelis hakim.
Yayasan SMK Kesehatan Nusantara menegaskan siap menghadapi proses persidangan. Menurut yayasan, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk mengungkap fakta dan menentukan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat, bukan melalui saling klaim di ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum penggugat, Firdolin Jaya Adiputra Tolang, mengatakan seluruh peluang perdamaian telah diupayakan dalam proses mediasi. Namun hingga mediasi ketiga pada Senin (10/8), kesepakatan tetap tidak tercapai.
“Tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat, baik dari tawaran mediator maupun dari kami sebagai penggugat. Karena itu perkara dilanjutkan ke pokok perkara,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, yayasan mempersoalkan tindakan penyegelan terhadap bangunan sekolah yang selama ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Gugatan diajukan dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur PMH sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Selain mempersoalkan penyegelan, yayasan menyatakan akan membuka riwayat penguasaan, penggunaan, hingga dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa di persidangan.
Menurut yayasan, seluruh klaim kepemilikan semestinya diuji melalui alat bukti, bukan opini.
Di sisi lain, yayasan mengingatkan bahwa dampak sengketa tidak hanya dirasakan pengurus, tetapi juga ratusan siswa yang bergantung pada keberlangsungan proses pendidikan.
“Kalau merasa memiliki hak, mari buktikan di pengadilan. Jangan jadikan siswa sebagai korban sengketa,” tegas pihak yayasan.
Yayasan juga kembali berharap akses ke sekolah dapat dibuka agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung sembari menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengharapkan pihak tergugat berbesar hati membuka segel supaya kepentingan para siswa untuk aktivitas pendidikan dapat terlaksana,” kata Firdolin.
Perwakilan yayasan, Arif, menambahkan bahwa tanah yang digunakan untuk pendidikan memiliki nilai sosial yang jauh melampaui nilai ekonominya.
“Ini juga merupakan amal jariyah bagi yang menyumbangkan tanahnya. Mudah-mudahan apa yang diharapkan untuk kebaikan bersama bisa terwujud,” ujarnya.
Meski mediasi dinyatakan gagal, yayasan mengaku tetap membuka peluang penyelesaian damai selama tidak mengorbankan kepentingan pendidikan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dio Alief, membenarkan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Ini sudah mediasi ketiga. Kami sudah berusaha mengedepankan keinginan masing-masing, tetapi memang belum ada titik temu,” katanya.
Menurut Dio, pihak tergugat telah menyiapkan seluruh alat bukti untuk menghadapi persidangan. Mengenai permintaan pembukaan segel sekolah, pihaknya menyatakan akan mengikuti proses dan keputusan pengadilan.
Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan gugatan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Sidang tersebut akan menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menguji seluruh dalil, dokumen, dan saksi di hadapan majelis hakim, sekaligus menentukan arah penyelesaian sengketa yang turut menyita perhatian dunia pendidikan di Pamekasan. (*)
Penulis : Cholil
Editor : Redaksi













