SUMENEP || SF – Penanganan perkara anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW menjadi sorotan Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA).
Mereka menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (16/10/26), mendesak transparansi sekaligus meminta dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut diusut tuntas.
Aksi itu dipicu beredarnya informasi mengenai dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka AW. Namun, dugaan tersebut belum terbukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JASTRA meminta aparat penegak hukum membuka fakta dan memastikan setiap indikasi pelanggaran diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Di hadapan massa, pihak Kejari Sumenep membantah adanya praktik masuk angin dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” demikian tanggapan pihak Kejari Sumenep.
Kejaksaan meminta pihak yang memiliki bukti dugaan penyimpangan untuk menyampaikannya agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, JASTRA menilai persoalan tersebut perlu dijawab dengan keterbukaan mengenai kronologi dan perkembangan penanganan perkara, bukan sebatas bantahan.
Sorotan JASTRA juga mengarah pada perjalanan berkas perkara AW. Berdasarkan keterangan Kejari Sumenep, AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Berkas perkara kemudian berstatus P-19 pada 18 Mei 2026, sebelum dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
Rangkaian tahapan itu menjadi salah satu alasan JASTRA mendesak kejelasan status hukum AW serta meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Status P-21 sendiri menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Melalui siaran pers bertajuk “Kejaksaan Negeri Sumenep: Supremasi Hukum Dipermainkan?”, JASTRA menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Kepala Kejari Sumenep memberikan klarifikasi terbuka mengenai perkembangan perkara AW.
Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif atas dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan.
Ketiga, menuntut penegakan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa. Keempat, meminta siapa pun yang terbukti terlibat praktik suap diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, tujuh perwakilan JASTRA, yakni Jemmy, Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, dan Rozin, bergantian menyampaikan orasi.
Mereka menegaskan pentingnya kontrol masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama ketika muncul dugaan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.
JASTRA menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian. Mereka meminta dugaan yang beredar diuji secara objektif dan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai hukum.
Bagi JASTRA, keterbukaan menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat. Jika tidak ditemukan penyimpangan, penjelasan yang transparan dapat memperkuat kepercayaan.
Sebaliknya, apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Mereka menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Supremasi hukum, menurut JASTRA, tidak cukup ditegaskan melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan lewat proses yang transparan, akuntabel, dan adil. ***
Penulis : Asmuni
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://suarafaktual.co.id













