JASTRA Geruduk Kejari Sumenep, Desak Dugaan ‘Masuk Angin’ Perkara AW Diusut

- Editorial Team

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Jemmy Kurniawan dari Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) saat melakukan orasi di depan Kejaksaan Negeri Sumenep. //SuaraFaktual

Dok. Jemmy Kurniawan dari Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) saat melakukan orasi di depan Kejaksaan Negeri Sumenep. //SuaraFaktual

SUMENEP || SF – Penanganan perkara anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW menjadi sorotan Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA).

Mereka menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (16/10/26), mendesak transparansi sekaligus meminta dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut diusut tuntas.

Aksi itu dipicu beredarnya informasi mengenai dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka AW. Namun, dugaan tersebut belum terbukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JASTRA meminta aparat penegak hukum membuka fakta dan memastikan setiap indikasi pelanggaran diperiksa melalui mekanisme yang sah.

Di hadapan massa, pihak Kejari Sumenep membantah adanya praktik masuk angin dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” demikian tanggapan pihak Kejari Sumenep.

Kejaksaan meminta pihak yang memiliki bukti dugaan penyimpangan untuk menyampaikannya agar dapat ditindaklanjuti.

READ  Live Tiktok Tak Bikin Riki Kebal Hukum

Sementara itu, JASTRA menilai persoalan tersebut perlu dijawab dengan keterbukaan mengenai kronologi dan perkembangan penanganan perkara, bukan sebatas bantahan.

Sorotan JASTRA juga mengarah pada perjalanan berkas perkara AW. Berdasarkan keterangan Kejari Sumenep, AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Berkas perkara kemudian berstatus P-19 pada 18 Mei 2026, sebelum dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Rangkaian tahapan itu menjadi salah satu alasan JASTRA mendesak kejelasan status hukum AW serta meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Status P-21 sendiri menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

READ  311 Pil Y Diamankan, Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Okerbaya

Melalui siaran pers bertajuk “Kejaksaan Negeri Sumenep: Supremasi Hukum Dipermainkan?”, JASTRA menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Kepala Kejari Sumenep memberikan klarifikasi terbuka mengenai perkembangan perkara AW.

Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif atas dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan.

Ketiga, menuntut penegakan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa. Keempat, meminta siapa pun yang terbukti terlibat praktik suap diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, tujuh perwakilan JASTRA, yakni Jemmy, Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, dan Rozin, bergantian menyampaikan orasi.

READ  Mediasi Buntu, Sengketa Lahan SMK Kesehatan Nusantara Masuk Sidang Pokok Perkara

Mereka menegaskan pentingnya kontrol masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama ketika muncul dugaan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.

JASTRA menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian. Mereka meminta dugaan yang beredar diuji secara objektif dan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai hukum.

Bagi JASTRA, keterbukaan menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat. Jika tidak ditemukan penyimpangan, penjelasan yang transparan dapat memperkuat kepercayaan.

Sebaliknya, apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Mereka menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengawasan yang tersedia.

Supremasi hukum, menurut JASTRA, tidak cukup ditegaskan melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan lewat proses yang transparan, akuntabel, dan adil. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Asmuni

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://suarafaktual.co.id

Follow WhatsApp Channel suarafaktual.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Live Tiktok Tak Bikin Riki Kebal Hukum
311 Pil Y Diamankan, Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Okerbaya
Polsek Lenteng Ungkap Curanmor, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam
Ibu Kandung Diduga Bunuh Anak Sendiri, Warga Pademawu Geger
Bandar Sabu 4,28 Gram Dibekuk, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Kembali Makan Korban
Mediasi Buntu, Sengketa Lahan SMK Kesehatan Nusantara Masuk Sidang Pokok Perkara
Dokumen Dikantongi Kejari, Misteri Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Mulai Terkuak
Operasi Malam, Polisi Sita 17 Botol Arak Bali di Tengah Kota Sumenep
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:29 WIB

JASTRA Geruduk Kejari Sumenep, Desak Dugaan ‘Masuk Angin’ Perkara AW Diusut

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:36 WIB

311 Pil Y Diamankan, Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Okerbaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polsek Lenteng Ungkap Curanmor, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Ibu Kandung Diduga Bunuh Anak Sendiri, Warga Pademawu Geger

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Bandar Sabu 4,28 Gram Dibekuk, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Kembali Makan Korban

Berita Terbaru

Dok. Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, saat melepas peserta RUN IDI RUN. //SuaraFaktual

Olahraga

Stadion Ahmad Yani Diserbu, RUN IDI RUN Tembus 1.000 Peserta

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:40 WIB

Dok. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, saat menghadiri pelantikan Pengurus Jurnalis Sumenep Independen (JSI) periode 2026–2029.//SuaraFaktual

Daerah

Bupati Fauzi: Media Jangan Sekadar Cepat, Harus Berimbang

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:02 WIB