BALI || SF – Bukti perselingkuhan di ruang sidang tak lagi bisa dipercaya begitu saja. Percakapan WhatsApp, rekaman suara, hingga video bisa direkayasa menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Ancaman baru inilah yang diangkat akademisi Universitas Wiraraja (Unija) Madura, Dr. Moh. Zeinudin, hingga meraih penghargaan Penulis Artikel Terbaik 1 dalam konferensi nasional hukum acara perdata di Universitas Udayana, Bali.
Bersama Moh. Nurul Faqih, mahasiswa sekaligus asisten akademiknya, Dr. Zein mengusung artikel bertajuk “Rekonstruksi Hukum Pembuktian dalam Sengketa Keluarga di Era Artificial Intelligence: Antara Kebenaran, Privasi, dan Keadilan.”
Penghargaan tersebut diraih dalam Konferensi Nasional dan Call for Paper Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (Adhaper) seluruh Indonesia pada 7–9 Oktober 2026.
Dalam forum bertema “Tantangan dan Masa Depan Hukum Acara Perdata di Era Digital” itu, lebih dari 80 penulis mempresentasikan karya ilmiah dalam 15 chamber. Dr. Zein dan Faqih tampil di Chamber 4 dan berhasil meraih predikat terbaik pertama.
Melalui artikelnya, keduanya menyoroti persoalan serius dalam sengketa perceraian, hak asuh anak, nafkah, hingga harta bersama. Bukti digital yang selama ini menjadi salah satu alat untuk mengungkap fakta berpotensi dimanipulasi sehingga sulit dibedakan dari kejadian sebenarnya.
Mereka menawarkan lima parameter pembaruan hukum pembuktian, yakni legalitas, autentikasi, integritas, reliabilitas, dan proporsionalitas.
Parameter tersebut menjadi landasan untuk menilai keabsahan perolehan bukti, keaslian sumber, keutuhan data, tingkat kepercayaan, serta keseimbangan antara kepentingan pembuktian dan perlindungan hak.
Artikel itu juga menegaskan bahwa bukti yang melibatkan AI tidak otomatis harus diterima atau ditolak.
Pengadilan perlu menelusuri apakah konten sepenuhnya dihasilkan AI, merupakan bukti asli yang telah dimanipulasi, atau sekadar bukti asli yang diproses dengan bantuan teknologi tersebut.
Di sisi lain, perlindungan privasi anak menjadi perhatian penting. Pencarian kebenaran dalam sengketa keluarga tidak boleh mengabaikan kerahasiaan data pribadi maupun kepentingan terbaik anak.
Penghargaan tersebut menjadi capaian akademik bagi Dr. Zein dan Faqih sekaligus kontribusi Universitas Wiraraja dalam pengembangan pemikiran hukum nasional. Gagasan keduanya mendorong hukum pembuktian agar mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengorbankan keadilan. (*)
Penulis : Asmuni
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://suarafaktual.co.id













