Bandar Sabu 4,28 Gram Dibekuk, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Kembali Makan Korban

- Editorial Team

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep saat menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka. //SuaraFaktual

Dok. Anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep saat menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka. //SuaraFaktual

SUMENEP || SF – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polresta Sumenep membekuk seorang pria berinisial HBG (55) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 4,28 gram yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu di tangan kiri dan saku baju tersangka.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat diamankan.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan. HBG mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

READ  Polsek Lenteng Ungkap Curanmor, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 akan terus kami optimalkan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Anwar.

Atas perbuatannya, HBG dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Asmuni

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://suarafaktual.co.id

Follow WhatsApp Channel suarafaktual.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

311 Pil Y Diamankan, Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Okerbaya
Polsek Lenteng Ungkap Curanmor, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam
Ibu Kandung Diduga Bunuh Anak Sendiri, Warga Pademawu Geger
Mediasi Buntu, Sengketa Lahan SMK Kesehatan Nusantara Masuk Sidang Pokok Perkara
Dokumen Dikantongi Kejari, Misteri Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Mulai Terkuak
Operasi Malam, Polisi Sita 17 Botol Arak Bali di Tengah Kota Sumenep
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:36 WIB

311 Pil Y Diamankan, Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Okerbaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polsek Lenteng Ungkap Curanmor, Pelaku Diciduk Kurang dari 24 Jam

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Ibu Kandung Diduga Bunuh Anak Sendiri, Warga Pademawu Geger

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Bandar Sabu 4,28 Gram Dibekuk, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Kembali Makan Korban

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Mediasi Buntu, Sengketa Lahan SMK Kesehatan Nusantara Masuk Sidang Pokok Perkara

Berita Terbaru