SUMENEP || SF – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polresta Sumenep membekuk seorang pria berinisial HBG (55) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 4,28 gram yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu di tangan kiri dan saku baju tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan. HBG mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 akan terus kami optimalkan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Anwar.
Atas perbuatannya, HBG dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis : Asmuni
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://suarafaktual.co.id













