PAMEKASAN || SF – Penyidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan senilai sekitar Rp2,9 miliar di Kabupaten Pamekasan terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah mengamankan sejumlah dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai bagian dari upaya mengungkap ada tidaknya praktik korupsi dalam proyek tahun anggaran 2025 tersebut.
Hingga Senin (10/8), penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Besaran kerugian negara pun belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi mengatakan, dokumen yang diamankan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci jenis maupun jumlah dokumen yang disita.
“Ada beberapa dokumen, tapi saya tidak bisa merinci. Dokumen yang sudah tidak terpakai sudah kami kembalikan,” ujarnya.
Agus menegaskan, penyidik belum bisa menyimpulkan adanya kerugian negara sebelum hasil audit resmi diterima.
“Kerugian negara masih belum bisa dipastikan. Perhitungan resminya masih menunggu audit,” katanya.
Selain dokumen, penyidik sebelumnya juga mengamankan perangkat komputer dari lingkungan Dinas PUPR. Sementara laptop yang sempat diamankan telah dikembalikan setelah data yang dibutuhkan diperoleh.
“Laptop sudah kami kembalikan, tetapi bukti-bukti yang diperlukan sudah kami miliki,” jelas Agus.
Menurutnya, rangkaian penggeledahan sementara telah selesai. Meski begitu, proses penyidikan masih jauh dari tahap akhir karena penyidik masih memburu alat bukti tambahan.
Terkait dugaan aliran dana kepada pihak tertentu, Kejari belum bersedia memberikan keterangan. Informasi tersebut masih menjadi materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.
“Kami tidak mungkin membuka seluruh materi penyidikan karena dapat mengganggu proses hukum dan berpotensi membuat barang bukti disembunyikan atau dihilangkan,” tegasnya.
Agus memastikan perkara tersebut belum memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Masih panjang. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” pungkasnya. (*)
Penulis : Cholil
Editor : Redaksi













