SUMENEP || SF – Aksi Riki bin Mahdar memamerkan kebebasannya melalui siaran langsung TikTok akhirnya berujung malu.
Setelah berbulan-bulan mangkir dari panggilan penyidik dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya itu akhirnya diringkus Tim Buser Resmob Polres Sumenep, Minggu (20/9), sekitar pukul 08.30 WIB.
Riki sebelumnya dilaporkan ke Polsek Batu Putih pada 25 Mei 2026 atas dugaan kekerasan terhadap istrinya, Kholidatur Romdania, warga Dusun Somor Penang, Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyidikan, Riki disebut tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik. Setelah perkara berlanjut hingga ditangani Polres Sumenep, sikap tidak kooperatif tersebut berujung pada penetapan dirinya sebagai DPO pada 22 Juli 2026.
Ironisnya, status buronan tersebut tidak membuat Riki memilih menghilang sepenuhnya.
Ia justru beberapa kali aktif melakukan siaran langsung melalui TikTok. Dalam sejumlah live tersebut, Riki terlihat seolah masih leluasa beraktivitas meski tengah dicari aparat.
Kebebasan itu akhirnya berakhir Minggu pagi. Tim Buser Resmob Polres Sumenep bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Riki tanpa perlawanan berarti.
Dengan tertangkapnya Riki, pelariannya selama berbulan-bulan akhirnya terhenti. Kini, proses hukum atas perkara yang menjeratnya kembali berjalan. ***
Penulis : Asmuni
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://suarafaktual.co.id













